Cara Pelimpahan Porsi Haji Jamaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen

 

PJ Blog | Sesuai amanah Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf  k,  ditegaskan, bahwa Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji yang wafat, atau sakit permanen.

Pelimpahan porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan. Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji

Berikut ini adalah tata cara pelimpahan Porsi Haji yang meninggal dunia dan sakit permanen yang diambil dari brosur Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo:

Persyaratan Umum :

  1. Bagi Jamaah Yang meninggal Dunia berlaku bagi yang meninggal setelah tanggal 29 april 2019
  2. Bagi Jamaah yang menderita sakit permanen dibuktikan dengan surat keterangan sakit permanen dari RSUD
  3. Penerima pelimpahan telah berusia 12 (dua belas) tahun
  4. Pelimpahan dilakukan kepada suami atau istri atau ayah atau ibu atau anak kandung atau saudara kandung

Persyaratan Khusus Pelimpahan Porsi Haji Jamaah Meninggal Dunia :

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo bermaterai 6000 asli dan foto copy rangkap 2 lembar
  2. Melampirkan Foto Copy akta kematian dari Dinas Dukcapil dilegalisir rangkap 3 dengan menunjukkan aslinya
  3. Melampirkan bukti setor awal / pelunasan Bipih asli dan foto copy rangkap 2 lembar
  4. Melampirkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) asli dan foto copy rangkap 2 lembar
  5. Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi dari ahli waris bermaterai 6000 asli dan foto copy rangkap 2 lembar
  6. Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) kebenaran data dan berkas permohonan dari penerima pelimpahan bermaterai 6000 asli dan foto copy rangkap 2 lembar
  7. Melampirkan foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah atas nama pemohon dilegalisir rangkap 3 (tiga) lembar
Persyaratan Khusus Pelimpahan Porsi Haji Jamaah Sakit Permanen :

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo bermaterai 6000 asli dan foto copy rangkap 2 (dua)
  2.  Melampirkan surat keterangan sakit permanen dari RSUD Asli dan foto copy rangkap 2 (dua) dan dilegalisir
  3. Melampirkan bukti setor awal / pelunasan Bipih asli dan foto copy rangkap 2 (dua)
  4. Melampirkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) asli dan foto copy rangkap 2 (dua)
  5. Melampirkan surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi dari ahli waris bermaterai 6000 asli dan foto copy rangkap 2 (dua)
  6. Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) kebenaran data dan berkas permohonan dari penerima pelimpahan bermaterai 6000 asli dan foto copy rangkap 2 lembar
  7. Melampirkan foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah atas nama pemohon masing-masing rangkap 3 (tiga)
Prosedur Pengajuan Pelimpahan :
  1. Berkas Permohonan dibuat rangkap 3 (tiga) satu asli dan dua foto copy, dimasukkan kedalam stopmap snelhecter plastik warna kuning untuk pelimpahan porsi haji jamaah meninggal dunia dan warna biru untuk jamaah yang sakit permanen
  2. Pemohon memasukkan berkas permohonan melalui loket 4 PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
  3. Kementerian Agama Kabupaten / Kota melakukan verifikasi dan mengajukan permohonan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi
  4. Kantor Kementerian Agama Provinsi akan memanggil pemohon melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi untuk melakukan sidik jari dan foto biometrik dai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah permohonan dinyatakan lengkap dan diterima
  5. Bagi Jamaah yang telah mengikuti sidik jari dan foto biometrik wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan membawa SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) yang telah diterima dari Kanwil Kemenag Provinsi
Data diatas admin ambil dari brosur yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, untuk info lebih lanjut silahkan mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Jl. Juanda, Mayak, Tonatan, Ponorogo. Terimakasih semoga bermanfaat

Tidak ada komentar untuk "Cara Pelimpahan Porsi Haji Jamaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen"