Cara Pembatalan Haji Karena meninggal dunia atau mengundurkan diri
PJ Blog | Mungkin dari kita atau saudara kita yang sudah daftar haji kepingin mengajukan pembatalan haji entah itu karena sebab meninggal dunia atau sebab mengundurkan diri. Nah pada kesempatan ini admin akan berbagi cara Pembatalan Haji Reguler Pemerintah adapun langkah atau prosesnya sangat mudah semoga menjadi artikel ini menjadi panduan yang bermanfaat untuk Peserta yang membatalkan diri karena Meninggal Dunia.
Untuk Calon Jama'ah haji yang batal menunaikan Ibadah Haji dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke Embarkasi haji pembatalan pendaftaran jama'ah haji bisa dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota oleh ahli waris atau kuasa waris, diantara syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
Persyaratan Pembatalan Porsi Haji ini admin dapatkan dari brosur yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, berikut ini adalah syarat-syaratnya :
- Mengajukan Permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo bermaterai 6000 disertai alasan pembatalan (asli dan foto copy rangkap 2)
- Melampirkan bukti aplikasi transfer setoran awal dari Bank asli dan foto copy rangkap 2
- Melampirkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) asli dan foto copy rangkap 2 lembar
- Melampirkan foto copy KTP rangkap 3
- Melampirkan foto copy buku tabungan haji An. Calon jamaah haji yang masih aktif
- Melampirkan foto copy KTP, KK jamaah haji dan semua ahli waris masing-masing rangkap 3
- Melampirkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) atas kebenaran data dalam berkas permohonan bermaterai 6000 asli dan foto copy rangkap 2
- Untuk pembatalan dengan alasan meninggal dunia harus melampirkan :
- Surat Kematian permohonandari Kepala Desa asli dan foto copy rangkap 2
- Surat keterangan ahli waris dari kepala desa diketahui camat bermaterai 6000 asli dan foto copy rangkap 2
- Surat kuasa dari ahli waris bermaterai 6000 asli dan foto copy rangkap 2
- Melampirkan foto copy rangkap 3 buku tabungan yang masih aktif An. Kuasa ahli waris (Tabungan menggunakan bank yang sama dengan bank yang digunakan jamaah saat mendaftar).
Adapun Prosedur pengajuan Pembatalan Porsi Haji adalah sebagaimana berikut ini :
- Berkas Permohonan dimasukkan ke dalam 3 (tiga) stop map snelhecter berwarna hijau, satu untuk berkas asli dan yang dua foto copy
- Berkas Permohonan diserahkan kepada petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) loket 4 PTSP pada kantor kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
- Pemohon menerima surat keterangan dari petugas PTSP sebagai bukti penerimaan berkas permohonan
- Proses pembatalan akan selelsai selambat-lambatnya dalam waktu 8 (delapan) hari kerja
Data diatas admin ambil dari brosur yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, untuk info lebih lanjut silahkan mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Jl. Juanda, Mayak, Tonatan, Ponorogo. Terimakasih semoga bermanfaat

Tidak ada komentar untuk "Cara Pembatalan Haji Karena meninggal dunia atau mengundurkan diri"
Posting Komentar