Cara Pendaftaran Haji Reguler Khususnya di Kabupaten Ponorogo

Kantor Kemenag Ponorogo

PJ Blog | Ibadah haji adalah rukun Islam ke-5, menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap umat Muslim. Karena itu bagi yang berniat beribadah haji, tentu langkah pertama harus dilakukan adalah mengetahui cara daftar haji, termasuk bagaimana membuka tabungan haji. Sementara itu, dalam pelaksanaannya, ibadah haji terbagi menjadi Haji Reguler dan Haji Plus atau biasa disebut haji khusus. Haji reguler adalah program paket haji yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah RI melalui Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Haji Reguler merupakan haji yang biayanya paling murah dari haji lainnya. Haji regular sendiri dikelola pemerintah sejak tahun 1971. Bagi anda yang tertarik mendaftar haji secara reguler, berikut PJ Blog rangkum cara daftar haji tersebut. Simak tata cara daftar haji reguler yang diberlakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang kami ambil dari Brosurnya

 Persyaratan Pendaftaran Haji

  1. Telah berusia 12 (dua belas) tahun dibuktikan dengan akta kelahiran
  2. Foto Copy KTP, KK masing-masing 1 lembar
  3. Foto Copy Akta Kelahiran atau Buku Nikah atau Ijazah (yang mencantumkan nama ayah, biasanya terdapat pada ijazah SD, SMP atau SMA) dan foto copy Paspor bagi yang sudah memiliki, masing-masing 1 lembar
  4. Pas Foto berwarna terbaru 3x4 sejumlah 15 lembar (latar belakang warna putih, tidak memakai pakaian dinas, wajah nampak 80% dari ukuran foto) + file foto dimasukkan dalam CD
  5. Mengetahui golongan darah bagi yang belum mengetahui dapat melakukan pemeriksaan di Kantor PMI atau fasilitas kesehatan terdekat
  6. Bagi yang pernah haji telah lewat masa 10 (sepuluh) tahun dari pelaksanaan haji yang terakhir

Prosedur Pendaftaran Haji Pelayanan Satu Atap

  1. Datang ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo dengan membawa persyaratan pendaftaran haji
  2. Membayar setoran awal sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) melalui Bank Penerima SetoranPTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
  3. Menyerahkan Bukti Setor dari Bank dan persyaratan administrasi lainnya kepada petugas loket 4 PTS (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kantor kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
  4. Melakukan Pengambilan Sidik Jari dan Photo biometrik diruang Siskohat kantor kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
  5. Menerima Bukti Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Berdasarkan Informasi dari Brosur di Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang Admin terima pada Bulan Agustus 2020 bahwa jika daftar pada bulan Agustus 2020 estimasi berangkat hajinya tahun 2050 M atau 30 tahun masa tunggu, semoga kita segera bisa daftar haji ya teman-teman semua. Aamiin

Tidak ada komentar untuk "Cara Pendaftaran Haji Reguler Khususnya di Kabupaten Ponorogo"