Cara Tukarkan Uang yang Rusak ke Bank begini syaratnya

PJ Blog | Uang sobek dan rusak tentunya kita tidak asing dengan hal semacam itu, nah pertanyaannya jika kita memilikinya apa yang harus dilakukan, apa harus disambung dibuang atau bagaimana. Dilansir dari berbagai sumber jika kita memiliki uang yang rusak seperti halnya sobek jangan didiamkan saja ya sob apalagi sampai dibuang, uang itu ternyata masih bisa menjadi alat tukar jika dilakukan penanganan yang tepat.

Dikutip dari kompas.com (21/11/20) jika kita punya uang rupiah yang masih berlaku dan dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI (Bank Indonesia), tetapi tidak semua uang rusak bisa ditukarkan. Kita hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli, selain itu uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Perlu kita ketahui juga bahwa besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 dari ukuran uang. Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian. Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Cara menukarkan uang rusak: 

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia 
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas 
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang kita dibawa
  • Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama 
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan 
  • Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Kesimpulannya proses penukaran uang tergolong mudah. Pertama, kita cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke kantor BI, tepatnya di loket layanan BI. Jika uang kertas pastikan fisik uang masih berkisar 2/3 dari ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya. Jika uang logam pastikan ukuran fisiknya masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya uang sobek? Jangan dibuang karena bisa ditukar dengan uang baru" dan CNN.COM dengan judul "Cara dan Syarat Tukar Uang Rupiah yang Sobek dan Uang Logam"

Tidak ada komentar untuk "Cara Tukarkan Uang yang Rusak ke Bank begini syaratnya"