Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021 ini syarat-syaratnya

PJ Blog | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal menyalurkan dana hibah sekitar Rp60 miliar kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Dana hibah tersebut disalurkan melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang menyasar 6 subsektor ekonomi kreatif, yaitu pengembang aplikasi, pengembang gim, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Proses pendaftaran telah dibuka sejak 4 Juni 2021 dan akan ditutup pada 4 Juli mendatang.

Pendaftaran untuk Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dibuka mulai 4 Juni-4 Juli 2021 melalui situs https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan, BIP diharapkan dapat membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 agar dapat bertahan sekaligus memberi peluang untuk meningkatkan skala usaha.

Sebagai informasi, BIP merupakan program tahunan sejak 2017 untuk pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia. Di tahun 2021, terdapat peningkatan anggaran BIP menjadi Rp 60 miliar atau tiga kali lipat dari tahun 2020 yang berjumlah Rp 24 miliar. Adapun, BIP tidak sama dengan dana hibah pariwisata yang masih dalam persiapan. Untuk tahun ini, sasaran peserta BIP adalah tujuh subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Syarat umum BIP Reguler

Berdasarkan Buku Petunjuk Teknis BIP 2021 untuk BIP Reguler, berikut adalah persyaratan umum bagi yang ingin mendaftar BIP 2021 untuk kategori BIP Reguler:

  • Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah penanggung jawab badan usaha.
  • Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan akta dan/atau Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perusahaan dan WNI yang memiliki KTP.
  • Penanggung jawab badan usaha juga harus berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menjalani hukuman, dan berjiwa sehat/berakal sehat.
  • Pelaku usaha parekraf yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki WNI). Maksud badan usaha di sini adalah badan usaha berbadan hukum, antara lain Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).
  • Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video berdurasi maksimal lima menit berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya.
  • Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
  • Memiliki rekening di bank penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif. Adapun, bank penyalur adalah bank yang ditunjuk Kemenparekraf untuk mengirimkan dana bantuan ke rekening penerima bantuan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja sama. Sementara, nomor rekening akan diminta jika pihak pendaftar lolos menjadi calon penerima.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha.
  • Memiliki nomor telepon genggam yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp atau minimal nomor telepon yang aktif untuk keperluan pemberitahuan pengumuman.
  • Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan BIP untuk pengembangan usahanya, antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap. Maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000.
  • Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran, termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga.
  • Usaha sudah berdiri minimal satu tahun.
  • Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal satu tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.
  • Melampirkan salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak satu tahun terakhir.
  • Melampirkan rencana pengembangan usaha satu tahun ke depan dalam proposal, meliputi jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP, omset/pendapatan saat ini dan pertumbuhannya setelah mendapatkan dana BIP, dan proyeksi neraca serta laporan laba/rugi.
  • Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah.
  • Pelaku sociopreneur di sektor parekraf atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah.
  • Khusus untuk pelaku usaha sektor pariwisata, bagi pelaku yang lokasi usahanya berada di desa wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah.
  • Badan usaha/badan hukum calon penerima tidak pernah menerima BIP sebelumnya dan bantuan sejenis lain dari pemerintah pusat maupun daerah dalam dua tahun terakhir.
  • Badan usaha/badan hukum calon penerima tidak sedang mendaftar atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf pada tahun berjalan.


Syarat umum BIP JPU

Menurut Buku Petunjuk BIP 2021 untuk BIP JPU, di bawah ini adalah syarat umum bagi pendaftar BIP 2021 untuk kategori BIP JPU:

  • Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab usaha.
  • Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan adalah WNI yang memiliki KTP.
  • Penanggung jawab badan usaha harus berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menjalani hukuman, dan berjiwa sehat/berakal sehat.
  • Usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor kuliner, kriya atau fesyen.
  • Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas atau memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah.
  • Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di desa wisata akan menjadi nilai tambah.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
  • Memiliki rekening di bank penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif. Adapun, bank penyalur adalah bank yang ditunjuk Kemenparekraf untuk mengirimkan dana bantuan ke rekening penerima bantuan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja sama. Sementara, nomor rekening akan diminta jika pihak pendaftar lolos menjadi calon penerima.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha/perorangan.
  • Memiliki nomor telepon genggam yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp atau minimal nomor telepon yang aktif untuk keperluan pemberitahuan pengumuman.
  • Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, nilai RAB sebesar Rp 20.000.000.
  • Usaha sudah berdiri minimal satu tahun.
  • Badan usaha calon penerima sedang tidak mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf pada tahun berjalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Umum Peserta Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/06/05/150300227/syarat-umum-peserta-bantuan-insentif-kemenparekraf-2021.

Tidak ada komentar untuk "Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021 ini syarat-syaratnya"