Cara Cek Kartu SIM Terdaftar, ke Semua Operator di Indonesia

PJ Blog | Sesuai dengan Peraturan Pemerintah setiap pengguna telepon seluler diharuskan untuk melakukan registrasi kartu SIM Prabayar. Jika tidak melakukan registrasi maka kartu SIM-nya akan diblokir oleh operator dan tentunya tidak bisa digunakan.

Selain wajib registrasi Pemerintah juga membatasi jumlah nomor telepon seluler yang bisa diregistrasi oleh satu NIK. Setiap orang atau satu NIK dan nomor KK hanya bisa untuk registrasi paling banyak tiga nomor kartu seluler, berikut ini adalah cara cek NIK yang terdaftar saat registrasi kartu seluler Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, dan Tri

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan telah dimuat dalam lifestyle.contan.co.id berikut cara cek NIK yang terdaftar di Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren:

Baca Juga : Kini Kapasitas Google Meet Tampung Hingga 500 Peserta

Baca Juga : Cara Mudah Memutus Sinkronisasi Backup WhatsApp

  • Teklomsel cara mengeceknya melalui telepon ke 188
  • Indosat Ooredoo adalah melalui laman https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index. Bisa juga dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format INFO#NIK
  • XL Axiata adalah dengan USSD dengan format *123*4444#. Sementara untuk nomor AXIS bisa mengunjungi laman https://axis.co.id/cek-nik. Lalu, masukkan NIK di kolom NIK dan klik Cek NIK.
  • Tri (3) melalui SMS ke 4444 dengan format STATUS. 
  • Smartfren adalah melalui SMS ke 4444 dengan format CEK.
Apabila saat pengecekan ternyata ada nomor asing yang menggunakan NIK dan KK anda untuk registrasi, demi kemanan data maka anda harus segera melakukan proses "UNREG". Demikian sedikit artikel terkait cara cek NIK yang terdaftar di kartu seluler Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren.

Tidak ada komentar untuk "Cara Cek Kartu SIM Terdaftar, ke Semua Operator di Indonesia"