Cara Membuat QR Code Check In PeduliLindungi

PJ Blog | Aplikasi PeduliLindungi sejak beberapa waktu lalu diwajibkan oleh pemerintah sebagai syarat untuk berbagai aktivitas, mulai dari menaiki transportasi umum hingga memasuki mal dan tempat publik lainnya. Pada Aplikasi PeduliLindungi terdapat data dan status vaksinasi covid-19 pengguna.

Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.  Pengguna aplikasi ini diminta melakukan scan QR Code saat memasuki ruang publik, kemudian, akan muncul notifikasi apakah yang bersangkutan diperbolehkan memasuki tempat umum atau tidak.

Baca Juga : Cara Membuat QR Code Gratis di Google Sheets

Baca Juga : Yuk Kenali Fitur Penting Aplikasi Pedulilindungi, berikut ini uraiannya

Berikut langkah pendaftaran untuk mendapatkan QR Code Pedulilindungi khusus gedung perkantoran, seperti dikutip dari cnnindonesia.com

  • Pendaftar mengajukan surat permohonan ke alamat email pusdatin@kemkes.go.id
  • Pendaftar akan menerima formulir dan kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir tersebut.
  • Pendaftar menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi.
  • Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email. (Untuk template surat dapat dicek di akun Instagram resmi Kemkominfo)

Setelah melakukan scan QR Code PeduliLindungi, akan muncul 4 warna berbeda yang menandakan kondisi kesehatan pengguna, berikut maknanya:

  • Warna hitam: pengguna terkonfirmasi positif COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Kriteria ini dilakukan evaluasi agar tidak melakukan aktivitas dalam meningkatkan terjadinya kasus. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
  • Warna merah: pengunjung belum divaksinasi COVID-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
  • Warna kuning/oranye: pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
  • Warna hijau: pengunjung sudah divaksinasi lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum.


Tidak ada komentar untuk "Cara Membuat QR Code Check In PeduliLindungi "