Cara Mengajukan Perijinan Mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
PJ Blog | Akhir-akhir ini antara peluang kerja dengan lulusan
pendidikan utamanya pendidikan perguruan tinggi sangat tidak sebanding, yaitu
lebih banyak lulusan perguruan tinggi daripada peluang kerja yang ada. Sebagai
lulusan perguruan tinggi yang kreatif tentunya juga tidak mengandalkan lowongan
kerja tetapi harus mampu berdiri sendiri membuka usaha atau peluang baru salah
satu contohnya adalah membuka Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Berikut ini adalah cara bagi anda yang berminat untuk
mendirikan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), ini syarat yang perlu dilengkapi :
- Surat permohonan yang di tujukan kepada dinas pendidikan kabupaten melalui kepala seksi KF & PSM bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
- Profil Lembaga Kursus
- Foto Copy Akta Pendirian / Notaris (atas nama lembaga/LKP)
- Bukti kepemilikan tempat kursus (Milik Sendiri/Sewa)
- Struktur Organisasi Pengelola LKP
- Daftar tenaga pengajar/penguji
- Daftar Riwayat Hidup Pimpinan LKP
- Daftar Riwayat Hidup Pengajar/Penguji
- Foto Copy Ijasah Terahir Pimpinan LKP
- Foto Copy Ijasah Terahir Pengajar/Penguji
- Daftar Sarana dan Prasarana
- Foto copy kurikulum / silabus / program pembelajaran
- Tata tertib kursus
- Pas Foto Pimpinan LKP ukuran 3X4 sebanyak 2 buah (berwarna)
- Foto Copy KTP (Ketua, Sekertaris dan Bendahara)
- Peta / Denah Lokasi LKP
- Surat Keterangan Domisili
~ Semoga bermanfaat ~
Tidak ada komentar untuk "Cara Mengajukan Perijinan Mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)"
Posting Komentar