Ini Syarat Mendirikan LKP Lembaga Kursus Dan Pelatihan Secara Legal

PJ Blog | Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Sesuai dengan pasal 26 ayat (5) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kursus dan pelatihan diselenggarakan untuk masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Sedangkan menurut pasal 103 ayat (1) PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kursus dan pelatihan diselenggarakan agar masyarakat dapat mengembangkan kepribadian profesional dan meningkatkan kompetensi vokasional dari peserta didik kursus

Pada pembahasan kali ini admin akan berbagi cara mendirikan LKP (Lembaga Kursus Dan Pelatihan), adapun syarat pengajuan izinnya sebagaimana dalam website sipp.menpan.go.id adalah sebagai berikut :

  • Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang di tujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP
  • Profil Lembaga Kursus
  • Foto Copy Akta Pendirian/Notaris
  • Bukti kepemilikan tempat kursus (Milik Sendiri/Sewa)
  • Struktur Organisasi Pengelola LKP
  • Daftar tenaga pengajar/penguji
  • Daftar Riwayat Hidup Pimpinan LKP
  • Daftar Riwayat Hidup Pengajar/Penguji
  • Foto Copy Ijasah Terakhir Pimpinan LKP
  • Foto Copy Ijasah Terakhir Pengajar/Penguji
  • Daftar Sarana dan Prasarana
  • Foto copy kurikulum/silabus/program pembelajaran
  • Tata tertib kursus
  • Pas Foto Pimpinan LKP ukuran 3 x 4 sebanyak 3 buah
  • Foto Copy KTP (Ketua, Sekertaris dan Bendahara) masing-masing
  • Peta/Denah Lokasi LKP
  • Foto Copy Surat Keterangan Domisili
  • Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan
  • Materai Rp 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar
Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan, lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Demikian informasi ini, bisa jadi dengan membuka LPK bisa menjadi jalan kita berbagi ilmu dan juga jalan rezeki kita mendapatkan penghasilan dari sini, semoga da manfaatnya

Tidak ada komentar untuk "Ini Syarat Mendirikan LKP Lembaga Kursus Dan Pelatihan Secara Legal"