Ini Syarat Mendirikan LKP Lembaga Kursus Dan Pelatihan Secara Legal
Sesuai dengan pasal 26 ayat (5) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kursus dan pelatihan diselenggarakan untuk masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sedangkan menurut pasal 103 ayat (1) PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kursus dan pelatihan diselenggarakan agar masyarakat dapat mengembangkan kepribadian profesional dan meningkatkan kompetensi vokasional dari peserta didik kursus
Pada pembahasan kali ini admin akan berbagi cara mendirikan LKP (Lembaga Kursus Dan Pelatihan), adapun syarat pengajuan izinnya sebagaimana dalam website sipp.menpan.go.id adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang di tujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP
- Profil Lembaga Kursus
- Foto Copy Akta Pendirian/Notaris
- Bukti kepemilikan tempat kursus (Milik Sendiri/Sewa)
- Struktur Organisasi Pengelola LKP
- Daftar tenaga pengajar/penguji
- Daftar Riwayat Hidup Pimpinan LKP
- Daftar Riwayat Hidup Pengajar/Penguji
- Foto Copy Ijasah Terakhir Pimpinan LKP
- Foto Copy Ijasah Terakhir Pengajar/Penguji
- Daftar Sarana dan Prasarana
- Foto copy kurikulum/silabus/program pembelajaran
- Tata tertib kursus
- Pas Foto Pimpinan LKP ukuran 3 x 4 sebanyak 3 buah
- Foto Copy KTP (Ketua, Sekertaris dan Bendahara) masing-masing
- Peta/Denah Lokasi LKP
- Foto Copy Surat Keterangan Domisili
- Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan
- Materai Rp 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar
Tidak ada komentar untuk "Ini Syarat Mendirikan LKP Lembaga Kursus Dan Pelatihan Secara Legal"
Posting Komentar